Pengerukan Bukit Batu di Tanjung Uncang Disorot: Dua Bulan Berjalan, Izin dan Legalitas Dipertanyakan

BATAM, Cyberkriminal.id – Aktivitas pengerukan bukit bebatuan di kawasan samping PT Merah Putih, Tanjung Uncang, Kota Batam, menuai sorotan tajam.

Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama hampir dua bulan tersebut diduga berjalan tanpa keterbukaan informasi yang memadai terkait identitas kegiatan, legalitas usaha, maupun perizinannya.

Pantauan di lokasi pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan sejumlah alat berat masih leluasa beroperasi melakukan pengerukan. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk yang keluar masuk lokasi.
Namun, di tengah aktivitas yang berlangsung cukup intensif tersebut, tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan siapa pengelola kegiatan, apa tujuan pengerukan, serta izin apa saja yang telah dikantongi.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin aktivitas pengerukan skala besar dapat berlangsung selama berbulan-bulan tanpa adanya informasi yang jelas kepada publik?
Jika kegiatan tersebut hanya sekadar pematangan lahan, maka siapa pemilik lahan dan untuk kepentingan apa material hasil pengerukan tersebut diangkut keluar?

Sebaliknya, jika material batuan yang dikeruk kemudian dimanfaatkan atau diperjualbelikan secara komersial, maka legalitas kegiatan tersebut wajib menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Seorang sopir yang ditemui di lokasi mengaku baru bekerja di tempat tersebut. Ia menyebut aktivitas pengerukan telah berlangsung hampir dua bulan dan mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai perizinan maupun peruntukan lahan.

“Saya baru bekerja di sini, tetapi kegiatan ini sudah hampir dua bulan berjalan. Penanggung jawabnya Pak Jon. Soal izin dan lahannya untuk apa, saya kurang tahu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi. Sebab, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat dan pengangkutan material secara rutin bukanlah aktivitas kecil yang bisa begitu saja luput dari pengawasan.

Publik patut mempertanyakan, apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan?

Apakah lahan tersebut memang diperuntukkan untuk kegiatan yang sedang berlangsung? Ke mana material hasil pengerukan dibawa? Dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, apabila pengerukan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan dan tata ruang, dampaknya dapat berpotensi merusak kontur lahan, meningkatkan risiko erosi, mengganggu drainase, hingga menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Terlebih apabila material batuan hasil pengerukan tersebut ternyata diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, maka aspek legalitas kegiatan pertambangan dan perizinannya wajib diperiksa secara menyeluruh.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan mengenai kegiatan pertambangan dan perizinannya. Setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait tidak boleh sekadar menunggu laporan masyarakat. Jika benar aktivitas pengerukan tersebut telah berjalan hampir dua bulan, maka pengawasan dan pemeriksaan lapangan semestinya dapat dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut legal atau justru berpotensi menjadi aktivitas pengerukan dan pengambilan material tanpa izin.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah bukit habis dikeruk dan material sudah berpindah entah ke mana.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki izin lengkap atau tidak. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan dan material alam berjalan sesuai aturan.

Jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap, maka pihak pengelola seharusnya tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik. Tunjukkan legalitasnya dan jelaskan kepada masyarakat.
Namun jika ternyata tidak memiliki izin, maka aparat berwenang harus bertindak tegas.

Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil yang mengambil material sedikit, sementara pengerukan menggunakan alat berat dan berlangsung berbulan-bulan justru dibiarkan tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan maupun penanggung jawab yang disebut bernama Jon belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas aktivitas pengerukan tersebut.

Konfirmasi kepada instansi pemerintah yang berwenang juga masih dilakukan untuk memastikan status perizinan, legalitas lahan, serta dugaan pemanfaatan material hasil pengerukan.

Publik kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah.
Apakah aktivitas pengerukan bukit bebatuan di Tanjung Uncang tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh izin?

Ataukah kegiatan tersebut selama ini berjalan hanya karena lemahnya pengawasan?
Pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi instansi terkait.

Jangan sampai ketika pemerintah baru turun tangan, bukitnya sudah rata, materialnya sudah habis diangkut, sementara yang tersisa hanya kerusakan lingkungan dan tanda tanya besar tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup