Tidak Memiliki Izin Uji Kir, Bus Trans Batam Bisa Jadi Ancaman Bagi Masyarakat Penggunanya
Cyberkriminal.ID, BATAM — Bus Trans Batam yang terlihat sudah beroperasi selama bertahun-tahun ternyata tidak memiliki Izin Uji Kir, sedangkan jenis kendaraan sejenis bus, truck, taxi dan kendaraan angkutan lainnya harus melalui Uji Kir sebagai syarat layak jalan di jalan raya.
Bagi masyarakat umum tentu saja hal ini adalah satu hal yang mustahil, tidak yakin dan tidak percaya akan isu yang disebutkan ini. Sebab logikanya Bus Trans adalah aset dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun fakta yang ditemukan oleh media dari informasi yang akurat, Bus Trans Batam tidak memiliki izin Uji KIR yang seyogyanya Uji KIR adalah wewenang dari Dishub itu sendiri. Informasi tersebut diperoleh dari sumber akurat dan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim investigasi media dilapangan.
Kebenaran mengungkapkan bahwa sebanyak 30 unit Bus Trans Batam yang berukuran besar berwarna biru dan sudah beroperasi dilapangan selama bertahun-tahun itu tidak memiliki izin Uji Kir.
Sebenarnya ada sebab apa dibalik gedung Dishub yang terletak di Jalan Sukajadi tersebut sehingga Bus Trans Batam tidak memiliki izin uji KIR?
Jika ditelurusi dengan sistem KIR saat ini, maka dapat dipastikan Bus Trans Batam tersebut tidak akan lolos dikarenakan melanggar regulasi tentang Uji Kir itu sendiri.
Bahkan saat ini Uji Kir Untuk kendaraan umum yang memakai kaca hitam saja tidak bisa lolos, apalagi sekelas Bus Trans Batam yang terlihat seperti angkutan endorse dengan berbagai macam iklan yang tertempel pada badan Bus, bahkan ada juga bus yang dilengkapi dengan polytron.
Hal tersebut bisa saja menjadi salah satu alasan mengapa UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) tidak berani untuk mengeluarkan surat izin Kir khusus pada Bus Trans Batam yang berkuran besar dengan cat biru.
Sementara, sumber terpercaya juga menyebutkan, untuk bus ukuran kecil yang lama tidak ada kendala begitu juga dengan bus-bus baru.
Mengingat masalah ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat umum yang menggunakan transportasi bus tersebut, untuk itu tentu pihak yang paling bertanggung jawab dalam permasalahan ini adalah Kepala UPT Trans Dishub Kota Batam, Bambang Sucipto.
Menanggapi persoalan tersebut, Ismail selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau mewakili sejumlah media yang tergabung dalam DPW IPJI Kepri sempat menghubungi Bambang Sucipto melalui WhatsApp untuk meminta keterangan terhadap temuan diatas, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari KA UPT Trans Batam itu.
Ismail kemudian juga menghubungi Kepala Dinas Perhubungan, Leo Putra. Tetapi sama saja, hasilnya nihil, tidak ada komentar ataupun tanggapan sama sekali terkait persoalan ini.
Hingga saat ini, media masih menunggu jawaban pasti dari pertanyaan besar tersebut dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi guna kepentingan bahan berita selanjutnya.
(yi/cyk)









