SunK KTV Batam dan Bayang – bayang Miras Tanpa Pita Cukai: Pengawasan Mandul?
Batam, Cyberkriminal.id -Nama Sunk KTV di Batam kini bukan sekadar tempat hiburan malam. Ia berubah menjadi simbol tanda tanya besar atas fungsi pengawasan negara.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber terpercaya, muncul dugaan adanya peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai di dalam area club tersebut. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini menyangkut potensi
pelanggaran serius terhadap Undang
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai, yang secara tegas melarang
peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi.
Namun persoalan tidak berhenti di sana. Legalitas operasional tempat hiburan malam tersebut juga disebut-sebut belum sepenuhnya jelas dan transparan. Padahal sistem perizinan berbasis risiko telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi seluruh dokumen sebelum beroperasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka pertanyaannya bukan hanya kepada pengelola usaha.
Pertanyaannya justru lebih tajam: Ke mana pengawasan pemerintah selama ini?
Tempat hiburan malam bukan usaha rumahan yang bisa luput dari radar. Operasionalnya terang-benderang, aktivitasnya terbuka, dan perputaran uangnya tidak kecil. Jika benar terdapat minuman tanpa pita cukai, bagaimana distribusinya bisa lolos? Apakah tidak ada pemeriksaan rutin? Ataukah pengawasan hanya sebatas formalitas administrasi di atas kertas?
Negara memiliki perangkat hukum yang lengkap. Pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan. Aparat penegak hukum memiliki otoritas penindakan. Namun jika dugaan pelanggaran tetap berlangsung, publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem tersebut.
Kritik ini bukan vonis. Ini adalah tuntutan akuntabilitas.
Karena bila benar terjadi pelanggaran:
Negara dirugikan dari sisi penerimaan cukai.
Konsumen terpapar risiko produk yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.
Hukum terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Sunk KTV kini menjadi ujian nyata. Apakah pemerintah berani melakukan inspeksi terbuka? Apakah hasil pemeriksaan akan diumumkan secara transparan? Apakah ada keberanian untuk menyegel jika ditemukan pelanggaran?
Atau kasus ini akan menguap seperti banyak isu lain yang berakhir tanpa kejelasan?
Publik tidak membutuhkan sensasi. Publik membutuhkan kepastian hukum.
Redaksi mendesak agar dilakukan:
1. Inspeksi mendadak terpadu.
2. Audit menyeluruh atas perizinan dan kepatuhan cukai.
3. Publikasi hasil pemeriksaan secara terbuka.
Jika tidak ada pelanggaran, umumkan secara jelas agar nama usaha tidak terus menjadi sasaran spekulasi. Namun jika ada pelanggaran, tegakkan hukum tanpa kompromi.
Karena yang sedang diuji bukan hanya satu tempat hiburan malam.
Yang sedang diuji adalah nyali pemerintah dalam menegakkan hukum di kotanya sendiri.









