Petugas PN Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Memanas, Pihak Tergugat Hadang Petugas PN
BATAM — Cyberkriminal.id Proses eksekusi sebuah rumah di Perumahan Rosedale, Blok E Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, berlangsung tegang pada Kamis (20/11/2025). Eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam itu sempat diwarnai aksi penghadangan dari pihak tergugat.
Eksekusi ini merupakan upaya kedua setelah pelaksanaan sebelumnya pada Kamis (16/10/2025) batal dilakukan. Sejak pukul 09.00 WIB, personel gabungan Polresta Barelang telah bersiaga mengamankan jalannya proses eksekusi.
Sengketa rumah tersebut diduga dipicu keberadaan dua sertifikat atas satu objek rumah, yakni dokumen dari pihak ahli waris dan sertifikat pembelian hasil lelang. Dalam perkara ini, penggugat
tercatat atas nama Mulyadi Grendy, sementara pihak ahli waris diwakili oleh Johnson Napitupulu.
Setelah petugas PN Batam membacakan surat penetapan eksekusi, situasi langsung memanas. Pihak tergugat menyampaikan penolakan keras serta menghadang petugas untuk masuk ke dalam rumah.
“Untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa dengan baik dan kosong tanpa syarat dan beban apa pun kepada pihak pembanding I selaku penggugat, apabila dengan bantuan negara,” ujar petugas PN saat membacakan putusan.
Salah satu pria dari pihak tergugat kemudian memperlihatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat UWTO/UWT yang diklaim merupakan hasil perpanjangan dari BP Batam dan berlaku hingga tahun 2040.
“Ini bukti perpanjangan UWTO dari ahli waris yang dikeluarkan BP Batam, dan masih berlaku sampai 2040,” tegasnya.
Ketegangan meningkat ketika pihak tergugat berulang kali menghalangi petugas PN Batam yang hendak memasuki rumah untuk melaksanakan eksekusi. Aksi serupa terjadi saat petugas berusaha menarik mobil bernomor polisi BP 1371 LA yang terparkir di depan pagar menggunakan truk derek. Massa dari pihak tergugat mencoba mencegah penarikan kendaraan tersebut.
Namun, aparat kepolisian yang berada di lapangan segera melakukan penertiban dan meminta pihak tergugat menjauh dari lokasi. Selain mobil hitam tersebut, terdapat tiga mobil lain yang masih terparkir di area teras rumah.
Proses eksekusi berlangsung alot, namun aparat terus berupaya melaksanakan perintah pengadilan sesuai prosedur.
Kuasa hukum dari mulyadi grendy yakitu Agus cik mengatakan sudah diperiksa pengadilan negeri ,pengadilan tinggi dan mahkama agung dalam putusan telah mengatakan megembalikan dan mengosongkan rumah tersebut. setiap pemenang lelang wajib dilindungi undang undang serta eksekusi tetap di laksanakan apapun yang terjadi dan harus berhasil bahwa inilah jaminan kepada pemenang lelang, pertamanya rumah tersebut adalah bundel pailit yang di tawarkan oleh pak yudi kepada pak mulyadi, pak yudi ini adalah pemenang lelang yang menjual rumah tersebut kepada pak mulyadi.
Dikarenakan rumah tersebut masih ada yang menghuninya maka belum bisa ditempati maka dari itu dilalukan upaya hukum karena masih di tempati oleh keluarga ahli waris jhoson napitupulu, soal adanya UWTO akan dibicarakan, soal ahli waris silakan mereka melakukan upaya hukum kalau merasa keberatan.
Sampai berita ini di naikan belum lagi pihak pengugat membuat pengajuan keberatan.








