Pelaku Penikaman di Batu Aji Diringkus Polisi Setelah Kabur ke Jambi — Tewaskan Korban Usai Cekcok
Batam – Cyberkriminal.id | Aksi brutal penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Rudi (31) di kawasan Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Batu Aji, Sabtu malam (4/10/2025), akhirnya terungkap.
Pelakunya, pria berinisial DS (25), berhasil dibekuk Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang setelah sempat kabur hingga ke Jambi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin, didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwilambang dan Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan, dalam konferensi pers Kamis (9/10/2025) mengungkapkan, korban sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah dari dua luka tikaman di dada kiri dan pelipis kiri.
> “Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut sebelum akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan sebilah badik,” ujar Kombes Zainal.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan kapal Roro menuju Kuala Tungkal, Jambi, pada Minggu sore (5/10/2025). Namun pelariannya tak berlangsung lama — polisi menangkapnya dalam waktu kurang dari 48 jam, tepatnya Senin pagi (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan, hingga aparat terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan dan ketegasan tim di lapangan.
> “Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Batu Aji yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu dua kali 24 jam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DS kini dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan mati), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
( Red )









