Kasus Penindakan 2 Kontainer Balpres Polresta Barelang: Publik Menunggu, Mengapa Proses Hukum Masih Mengendap?
Batam, Cyberkriminal.id — Sudah dua bulan sejak penindakan 2 kontainer balpres ilegal oleh Polresta Barelang, namun tak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Situasi yang berlarut-larut ini kembali disorot tajam oleh Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, pada Kamis (11/12/2025).
“Pemilik barang ada. Barang bukti ada. Saksi-saksi sudah diperiksa. Lantas apa lagi yang mereka tunggu?” tegas Ismail kepada sejumlah media.
Aroma Kepentingan Kian Menyengat
Ismail menilai, proses penanganan perkara justru menunjukkan adanya “intrik kepentingan” yang menyebabkan kasus ini seperti sengaja diperlambat.
Pada tahap gelar perkara, menurutnya, tercium dengan jelas adanya dorongan agar kasus dialihkan ke Bea dan Cukai Batam. “Padahal secara hukum Polisi adalah penyidik utama. Bea Cukai hanyalah PPNS. Tidak ada alasan hukum untuk menggeser penanganan perkara ini,” katanya.
Barang Seken Masuk Jalur Hijau: Pelanggaran Terang-Benderang
Secara regulasi, barang seken dilarang keras masuk ke Indonesia. Dua pelanggaran besar terlihat jelas:
1. Pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan
2. Indikasi penggunaan data palsu pada manifest jika memang benar barang masuk melalui jalur hijau — yang membuka dugaan kuat pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Ini bukan perkara rumit. Unsur pidana kian terang benderang. Yang rumit justru keberanian menindak pelakunya,” ujar Ismail.
Gembok Bea Cukai: Simbol Pengawasan Lemah atau Alasan Mengelak?
Pertanyaan besar publik muncul ketika diketahui bahwa kontainer tersebut ditemukan dalam keadaan digembok oleh Bea Cukai.
Jika benar barang tersebut masih dalam pengawasan, mengapa bisa lepas dan teronggok di lokasi yang diamankan polisi?
Bagaimana mungkin sebuah instansi sebesar Bea Cukai membiarkan “barang tengahan” keluar dari kontrol?
Publik merasa jawaban Bea Cukai tidak masuk akal dan sulit dipercaya.
“Jika barang itu dalam ‘tengahan’, mana prosedur pengawasannya? Masa iya kontainer segede itu hilang dari radar?” kritik Ismail.
Desakan: Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelakunya
Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri menegaskan, sudah saatnya proses hukum tidak lagi diulur-ulur.
“Kami mendesak aparat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Dua bulan tanpa progres adalah tamparan keras bagi penegakan hukum,” tegas Ismail.
Pihaknya juga meminta agar Menteri Keuangan RI memberi atensi khusus atas dugaan kelalaian dan kejanggalan dalam pengawasan barang-barang tersebut.









