IPJI KEPRI: Penimbunan Waduk Adalah Kejahatan Lingkungan — Mengapa BP Batam dan Kepolisian Diam?
Batam, Cyberkriminal.id — Penimbunan waduk yang menjadi sumber air minum masyarakat bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah kejahatan lingkungan. Dan ketika kejahatan terjadi secara terang-terangan, tetapi BP Batam serta aparat kepolisian tetap bungkam, publik berhak bertanya: ada apa? Siapa yang dilindungi?
Kasus yang kini mencuat terjadi di kawasan Tembesi, di mana PT Kerabat Budi Mulia diduga melakukan penimbunan waduk dengan dalih pembangunan restoran. Tindakan ini bukan hanya ceroboh—ini adalah pelanggaran hukum berat yang ancaman pidananya tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sanksi Pidana yang Sangat Tegas, Namun Mengapa Tidak Ditegakkan?
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 99:
Pelaku perusakan lingkungan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan dapat dipidana 3–10 tahun penjara
serta denda Rp 3 miliar – Rp 10 miliar.
Jika dampaknya menimbulkan luka berat, kerusakan besar, atau kematian, ancamannya lebih berat lagi.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Merusak waduk, mengubah fungsi, menutup aliran, atau menguasai area air tanpa izin
dipidana hingga 6 tahun
dan denda hingga Rp 10 miliar.
3. Pelanggaran Tata Ruang
Sanksi dapat berupa:
Pencabutan izin
Pembongkaran paksa
Denda administratif
Pengambilalihan lahan oleh negara
Dengan sederet ancaman pidana ini, aneh apabila penegakan hukum justru tak bergerak sama sekali.
Pertanyaan Tajam untuk BP Batam & Kepolisian: Mengapa Pembiaran Terjadi?
BP Batam adalah pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Artinya, institusi ini punya kewenangan penuh untuk menghentikan, menindak, dan mencabut izin aktivitas yang melanggar tata ruang atau merusak kawasan lindung.
Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan:
penimbunan berjalan, aktivitas konstruksi tetap berlangsung, dan tidak ada tindakan tegas dari BP Batam maupun aparat penegak hukum.
Apakah karena pelakunya pengusaha besar, maka hukum bisa menjadi tumpul?
Apakah aturan lingkungan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pemodal bebas memperlakukan waduk sebagai halaman belakang bisnisnya?
Ketua IPJI KEPRI Ismail mengingatkan:
“Waduk adalah aset negara. Menimbunnya adalah tindak pidana serius. Jika BP Batam dan polisi diam, itu menunjukkan pembiaran.”
Saya Tegaskan: Ini Bukan Pelanggaran Ringan — Ini Kejahatan Lingkungan Hidup!
Waduk bukan tanah kosong. Waduk adalah:
Sumber air baku
Kawasan perlindungan
Aset vital yang dijaga negara
Penimbunan waduk berarti:
Mengganggu pasokan air jutaan warga
Mengancam keselamatan lingkungan
Melanggar sejumlah undang-undang sekaligus
Ketika pelanggaran sebesar ini terjadi tanpa penindakan, publik berhak mempertanyakan independensi dan komitmen aparat terhadap hukum.
IPJI KEPRI Mendesak: Hentikan, Proses, Bongkar!
IPJI KEPRI menuntut:
1. BP Batam segera menghentikan seluruh aktivitas PT Kerabat Budi Mulia di area waduk.
2. Kepolisian membuka penyelidikan pidana, sesuai UU Lingkungan Hidup dan UU Sumber Daya Air.
3. Audit tata ruang menyeluruh, apakah ada izin, siapa yang memberi, dan apakah terjadi penyimpangan.
4. Pembongkaran total jika terbukti melanggar.
Jika tidak, maka dugaan publik akan menguat bahwa di Batam ada hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan bahwa kerusakan lingkungan bisa “dibeli” oleh kepentingan tertentu.
Sampai berita ini difublikasikan belum ada lagi jawaban dari pihak yang terkait.









