Dugaan Penimbunan Mangrove Oleh PT. Megah Puri Lestari; Disekitar Kawasan Varenta Cafe

Batam,Cyberkriminal.id — Proyek pembangunan resort yang diduga dikerjakan PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di sekitar kawasan Veranta Cafe, Batam, menuai sorotan warga. Pembangunan tersebut dipertanyakan karena dinilai tidak transparan dari sisi perizinan serta diduga melibatkan penimbunan kawasan mangrove.

 

Sejumlah warga menyebut, hampir setahun lalu mereka melakukan protes setelah menemukan aktivitas penimbunan mangrove di sekitar jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Lokasi tersebut dinilai rawan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan serta lingkungan pesisir.

 

“Yang ditimbun itu mangrove. Lokasinya kawasan pesisir dan dekat SUTET. Kami keberatan karena berbahaya dan merusak lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (30/1).

 

Warga mengklaim, aksi protes membuat aktivitas penimbunan sempat terhenti. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari perusahaan maupun instansi pemerintah terkait mengenai status hukum dan perizinan proyek tersebut. Di lokasi pembangunan juga tidak ditemukan papan informasi proyek yang lazim memuat keterangan izin dan dokumen lingkungan.

 

Sebelum pembangunan berlangsung, kawasan itu disebut dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan parkir menuju pelabuhan rakyat. Setelah berdirinya bangunan mess karyawan, fungsi lahan berubah. Warga menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.

 

Pihak perusahaan sempat memperbaiki akses jalan menuju pelabuhan rakyat. Namun warga menilai langkah tersebut tidak menyentuh persoalan utama, yakni dugaan pelanggaran tata ruang dan perusakan ekosistem mangrove.

 

Di tengah minimnya informasi resmi, warga mengaitkan lahan proyek tersebut dengan nama Suban Hartono. Meski demikian, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka terkait status kepemilikan lahan, dasar hukum penguasaan, maupun izin pemanfaatan ruang pesisir.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di kawasan pesisir Batam. Warga mendesak pemerintah daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta instansi lingkungan hidup untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh perizinan proyek, termasuk izin lingkungan dan persetujuan pemanfaatan ruang.

 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Megah Puri Lestari belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Manager PT MPL, Rudian, juga belum mendapat respons.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup