Diduga Tambang Batu Padas Ilegal Berkedok Proyek Perumahan, Material Dory Park Residence Diduga Dikomersilkan

Batam — Cyberkriminal.idAktivitas penambangan batu padas (cadas) yang diduga ilegal terendus di kawasan perumahan Dory Park Residence, Kecamatan Patam Lestari, Kota Batam. Ironisnya, kegiatan tersebut disinyalir bukan sekadar pematangan lahan, melainkan dikomersilkan dan didistribusikan ke luar lokasi proyek tanpa mengantongi izin resmi.

Berdasarkan pantauan awak media Cyberkriminal.id di lapangan, Jumat (16/01/2026), aktivitas pemuatan batu padas tampak berlangsung secara terbuka. Material hasil galian terlihat siap diangkut menggunakan kendaraan berat, layaknya operasi pertambangan pada umumnya.

Di lokasi, awak media menjumpai seorang pria yang mengaku sebagai checker bernama Sutrisno. Kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa batu padas tersebut akan dibawa ke kawasan Mentaru dan Tembesi, yang disebut-sebut sebagai lokasi perusahaan penerima material.

Namun yang menjadi sorotan serius, Sutrisno tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penambangan, baik berupa izin usaha pertambangan, izin galian C, maupun rekomendasi teknis dari dinas terkait. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Jika benar batu padas hasil galian dari kawasan perumahan tersebut diperjualbelikan dan didistribusikan, maka aktivitas ini berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Serta regulasi daerah terkait tata ruang dan lingkungan

Lebih jauh, penambangan batu padas di kawasan perumahan menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan dan warga sekitar, mulai dari risiko longsor, kerusakan struktur tanah, hingga terganggunya ekosistem dan drainase wilayah.

Aktivitas ini memunculkan pertanyaan besar terhadap pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Apakah kegiatan tersebut luput dari pengawasan, atau justru dibiarkan berjalan tanpa penindakan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola Dory Park Residence maupun instansi terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum.

Cyberkriminal.id mendesak aparat penegak hukum, Pemko Batam, dan instansi perizinan untuk segera:

Melakukan pengecekan langsung ke lokasi

Menghentikan sementara aktivitas jika terbukti ilegal

Mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penambangan dan distribusi batu padas tanpa izin

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik pertambangan ilegal diduga masih marak dan bahkan bersembunyi di balik proyek perumahan, merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup