Diduga Reklamasi Senyap, di Batu Ampar ; Pantai Hilang , Izin Tak Ada Negara di Rugikan.

Batam, Cyberkriminal.id – Di Kampung Baru Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, laut tak lagi sepenuhnya milik air. Sebagian telah berubah menjadi daratan baru. Tanah ditimbunkan perlahan ke arah laut—senyap, tanpa penanda, tanpa pengumuman, tanpa izin yang bisa ditunjukkan ke publik.

Aktivitas itu berlangsung di kawasan PT Asia Metal Indonesia (AMI). Selama sekitar tiga bulan terakhir, bibir pantai di lokasi ini terus bergeser. Menurut narasumber ada aktivitas pengerukan dan penimbunan (cut and fill) berlangsung hampir tanpa jeda, dimulai sejak pagi hingga malam hari, khusus untuk menimbun bibir pantai atau reklamasi.

Material tanah yang menutup laut itu, berdasarkan keterangan di lapangan, disebut berasal dari aktivitas cut and fill milik PT Batam Jaya. Tanah hasil kerukan kemudian dikirim ke kawasan PT AMI untuk keperluan penimbunan pesisir. Alurnya sederhana, dampaknya besar.

Semua tak menampik skala pekerjaan tersebut. Narasumber menyebut penimbunan dilakukan langsung ke arah laut dan membutuhkan tanah dalam jumlah besar. “Kurang lebih menjorok 30 sampai 40 meter,” katanya. Pernyataan itu cukup untuk menegaskan satu hal: ini bukan pematangan lahan biasa. Ini reklamasi.

Pantauan langsung menunjukkan perubahan yang tak bisa disangkal. Perairan yang dulu terbuka kini tertutup timbunan. Garis pantai bergeser. Ekosistem pesisir terancam. Namun perubahan paling mencolok justru berada pada ranah administrasi: ketiadaan jejak resmi.

Di lokasi industri yang aktif siang dan malam, papan nama perusahaan tidak ditemukan. Padahal papan nama adalah identitas legal yang menjadi pintu masuk pengawasan negara—mulai dari perizinan, pendataan usaha, hingga kewajiban pajak. Tanpa identitas, pengawasan lumpuh. Pajak berpotensi menguap.

Tim investigasi berupaya meminta penjelasan dari manajemen PT Asia Metal Indonesia. Hasilnya nihil. Pihak manajemen tidak berada di lokasi.

Kasus ini kembali membuka ironi klasik di kawasan pesisir industri: laut ditimbun, izin tak tampak, identitas usaha menghilang, negara tertinggal. Jika reklamasi dapat berjalan dari pagi hingga malam tanpa kejelasan izin dan identitas, publik menanggung dua kerugian sekaligus—kerusakan lingkungan dan potensi kebocoran penerimaan negara.

Aktivitas penimbunan bibir pantai di kawasan PT Asia Metal Indonesia (AMI) berdampak meluas hingga ke permukiman warga di luar kawasan industri. Debu tebal dari kegiatan cut and fill beterbangan mengikuti arah angin dan mencemari udara di kawasan hunian, jalan umum, serta fasilitas publik. Partikel debu halus terlihat menempel di rumah warga dan kendaraan, bahkan masuk ke dalam rumah, sehingga meningkatkan paparan langsung terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.

Warga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata akibat paparan debu yang berlangsung hampir sepanjang hari. Minimnya upaya pengendalian debu, seperti penyiraman rutin atau pemasangan penahan debu, memperparah kondisi tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas lingkungan segera melakukan pemeriksaan kualitas udara dan mengambil langkah tegas agar aktivitas industri tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Tim investigasi masih menelusuri perizinan reklamasi, legalitas usaha, serta kepatuhan pajak yang seharusnya melekat pada aktivitas ini. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pelanggaran terjadi, melainkan berapa lama praktik semacam ini akan terus berlangsung tanpa intervensi tegas dari negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup