Diduga Dibiarkan Berlarut, Pengerukan Pasir Laut Mengandung Limbah B3 di Perairan Barelang Terus Berjalan

Batam, Cyberkriminal.id – Aktivitas pengerukan pasir kuning laut yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan belakang Barelang Fishing Pond kembali menuai sorotan tajam. Meski berlangsung secara terbuka dan intensif, kegiatan tersebut disebut telah berjalan selama sekitar satu minggu penuh, siang dan malam, tanpa tanda-tanda penghentian.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap pemanfaatan ruang laut dan perlindungan lingkungan pesisir. Pasalnya, pasir kuning yang diduga mengandung B3 bukanlah komoditas bebas. Secara aturan, material tersebut dilarang untuk diperjualbelikan dan pemanfaatannya hanya dimungkinkan secara terbatas dengan izin lingkungan yang ketat.

 

Aktivitas Masif, Transparansi Nol

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, kapal pengeruk beroperasi nyaris tanpa jeda. Tidak terlihat papan proyek, tidak ada keterangan kepemilikan kegiatan, dan tidak ada informasi resmi yang menjelaskan dasar hukum pengerukan tersebut. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa aktivitas berjalan tanpa transparansi dan minim akuntabilitas.

 

Ironisnya, lokasi pengerukan berada di wilayah yang relatif mudah dipantau. Fakta bahwa kegiatan berlangsung siang dan malam selama berhari-hari memperkuat dugaan bahwa pengawasan tidak berjalan optimal, atau bahkan terjadi pembiaran.

 

Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Pesisir

 

Apabila pasir yang dikeruk terbukti mengandung limbah B3, maka aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang pengelolaan dan pembuangan limbah B3 tanpa izin. Selain itu, pengerukan laut tanpa dasar hukum yang jelas juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait pengelolaan wilayah pesisir.

 

Pelanggaran terhadap regulasi tersebut bukan hanya berdampak administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana karena menyangkut pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

 

Risiko Lingkungan Jangka Panjang

 

Pengerukan pasir laut yang diduga tercemar limbah B3 berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem laut, gangguan terhadap biota pesisir, hingga ancaman kesehatan masyarakat di sekitar wilayah terdampak. Risiko tersebut semakin besar jika material pasir digunakan untuk penimbunan bibir laut tanpa pengelolaan yang sesuai standar lingkungan.

 

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya hari ini. Ini bisa jadi bom waktu lingkungan,” ujar seorang sumber yang mengikuti aktivitas tersebut.

 

Desakan Penindakan Tegas

 

Publik kini mendesak instansi terkait, termasuk otoritas lingkungan dan maritim, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penghentian sementara aktivitas, pengujian laboratorium terhadap material pasir, serta pembukaan informasi perizinan dinilai mendesak dilakukan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi berwenang terkait legalitas, pengawasan, maupun langkah penindakan atas aktivitas pengerukan pasir kuning yang diduga mengandung limbah B3 di perairan belakang Barelang Fishing Pond.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup