Cut and Fill Misterius di Nongsa: PT SUG Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Lingkungan dan Jalan Raya Terdampak Parah

Batam,Cyberkriminal.id – Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan PT SUG di Kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, semakin memantik perhatian publik. Mesin berat bekerja siang–malam, bukit terkoyak, tanah diangkut keluar lokasi, namun jejak perizinan tak kunjung terlihat. Kamis ( 11/12/2025 ).

Dalam pantauan lapangan, ekskavator dan dump truck lalu-lalang tanpa henti mengangkut material tanah ke berbagai titik penimbunan. Namun yang paling mencolok: tidak ada papan proyek, tidak ada pengumuman izin, tidak ada dokumen lingkungan. Seolah-olah pekerjaan skala besar itu berlangsung dalam lorong gelap regulasi.

Lebih parah lagi, sejumlah dump truck roda 10 tampak beroperasi tanpa terpal, menyebabkan tumpahan lumpur dan tanah berserakan di badan jalan. Kondisi ini bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi berpotensi memicu polusi debu dan ancaman penyakit ISPA.

Pengawas Tak Tahu Izin, Perusahaan Bilang “Lengkap”

Inisial F yang mengaku sebagai pengawas PT SUG—mengatakan tidak mengetahui detail perizinan. Tanah ini diantar ke Bengkong dan Tanjung Uma,” ujarnya

Sementara itu, F, pihak yang dikonfirmasi melalui seluler, hanya memberi jawaban singkat

“Izin kita lengkap. Silakan cek ke BP Batam.”

Pernyataan kontras tersebut justru semakin menebalkan tanda tanya publik: Jika izin benar-benar lengkap, mengapa tidak dipasang di lokasi sebagaimana diwajibkan undang-undang?

Jika Tanah Dijual ke Lokasi Lain, Statusnya Berubah Menjadi Tambang Galian C

Jika material tanah yang dikeruk itu dibawa keluar lokasi—apalagi untuk proyek lain—maka tanah tersebut resmi dikategorikan sebagai material tambang (batuan/Galian C).

Dan itu berarti: Harus punya IUP Batuan (izin tambang resmi) dari Dinas ESDM Provinsi Kepri

Harus punya izin pengangkutan & penjualan

Harus menyertakan Manifest / Surat Jalan Resmi untuk setiap armada

Tanpa dokumen itu, seluruh kegiatan pengangkutan material masuk dalam kategori aktivitas pertambangan ilegal, melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman:

5 tahun penjara Denda hingga Rp 100 miliar

Dampak Lingkungan Sudah Terlihat, Penegakan Hukum Justru Belum Terlihat

Aktivitas cut and fill di Nongsa ini bukan sekadar soal administrasi.

Kerusakan lingkungan, tumpahan tanah di jalan raya, polusi debu, dan potensi pelanggaran izin membuat publik bertanya:

Di mana pengawasan instansi teknis?

Di mana peran penegak hukum?

Mengapa kegiatan sebesar ini bisa berjalan tanpa kejelasan izin di lokasi?

Publik Menunggu Transparansi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada:

Pihak manajemen PT SUG

BP Batam

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas ESDM Provinsi Kepri

Aparat penegak hukum

Publik menanti jawaban yang terang, bukan jawaban mengambang.

Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka aktivitas cut and fill tersebut bukan sekadar persoalan teknis — melainkan sinyal lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup