Batam Dikuasai Mafia Proyek, Negara Dipermalukan di Kampung Pete Cut and Fill Ilegal PT Sri Indah Tantang Hukum, Aparat Membisu

Fhoto lokasi proyek yang di kerjakan PT Sri Indah

Batam, Cyberkriminal.id — Negara benar-benar tampak tak berdaya di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Di atas lahan bertuliskan “Milik Negara”, aktivitas cut and fill ilegal berlangsung brutal, masif, dan terang-terangan. Truk-truk tanah keluar-masuk tanpa henti, seolah hukum telah mati dan negara telah angkat tangan. Sabtu ( 03/01/2026 )

Plang kepemilikan lahan BP Batam berdiri jelas di lokasi. Namun ironisnya, plang itu kini lebih mirip simbol kekalahan negara. Pertanyaan publik tak lagi rumit:
Apakah BP Batam tidak tahu, atau tahu namun sengaja diam karena tunduk pada mafia proyek?

Negara Ditantang Terbuka
Awak media turun langsung ke lokasi pada Senin (30/12/2025) dan menyaksikan fakta telanjang: puluhan dump truck beroperasi sejak pagi hingga sore. Tidak ada papan proyek. Tidak ada izin. Tidak ada pengawasan.
Ini bukan kesalahan administratif. Ini perampokan tanah negara secara sistematis.
Seorang pekerja lapangan menyebut PT Sri Indah sebagai pelaksana. Saat diminta izin, jawaban berbelit. Hanya satu nama yang disebut: inisial “R”, disebut sebagai pengurus lapangan. Sosok misterius ini bekerja nyata di lapangan, namun identitasnya seolah dilindungi. Pola klasik proyek ilegal yang merasa kebal hukum.
Pembiaran Terstruktur: Negara Diduga Terlibat Yang lebih berbahaya dari kejahatan ini adalah diamnya institusi negara:
BP Batam — pemilik lahan — bungkam total.

DLH Kota Batam dan DLH Provinsi Kepri tidak terlihat melakukan inspeksi, padahal kegiatan cut and fill WAJIB mengantongi AMDAL atau UKL-UPL.
Aparat penegak hukum — polisi dan jaksa — menghilang dari pandangan, seolah kehilangan mata dan telinga.
Ini bukan lagi kelalaian.
Ini adalah pembiaran yang patut diduga disengaja.
Diamnya aparat membuka dugaan kuat adanya perlindungan oknum terhadap mafia proyek.
Lingkungan Dihancurkan, Masa Depan Dijual
Kerusakan ekologis di Teluk Mata Ikan sudah nyata:
Vegetasi pesisir dilenyapkan.
Struktur tanah diubah paksa.
Risiko abrasi dan bencana lingkungan meningkat drastis.
Ini bukan pembangunan.
Ini adalah kejahatan lingkungan yang merampas masa depan masyarakat Batam.
Jeratan Hukum Jelas, Tinggal Kemauan
Jika kegiatan ini benar tanpa izin, maka pelaku dapat dijerat:
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 — pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 385 KUHP — penyerobotan tanah negara.
Pasal 55 dan 56 KUHP — bagi pihak yang turut membantu, melindungi, atau membiarkan.

Hukum sudah sangat jelas.
Yang tidak jelas hanyalah keberanian negara menegakkannya.
Desakan Keras Publik
BP Batam wajib membuka status legal lahan dan mengungkap siapa dalang proyek.
DLH Kota Batam dan Provinsi Kepri harus membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan.

Aparat penegak hukum harus bertindak sekarang, bukan bersembunyi.
Jika indikasi korupsi menguat, Komisi Pemberantasan Korupsi WAJIB turun tangan menelusuri aliran dana, gratifikasi, dan perlindungan sistemik mafia proyek.
Negara Tidak Boleh Kalah

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sri Indah belum memberikan klarifikasi, dan sosok “R” masih menjadi misteri. Namun satu fakta tak terbantahkan:
Diamnya negara adalah pupuk paling subur bagi mafia.
Kami tegaskan:
Ini bukan sekadar satu proyek ilegal.
Ini tentang hukum yang dilucuti.
Negara yang dilecehkan.
Lingkungan yang dikorbankan.
Awak media tidak akan berhenti.
Karena publik berhak tahu:
siapa perusak, siapa pelindung, dan siapa yang bermain di balik nama negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup