BAKAU DIGUSUR, HUKUM DIUJI: Dugaan Penimbunan Ilegal di Sei Lekop Sagulung, Aparat Diminta Jangan Membisu

Batam, Cyberkriminal.id — Dugaan kejahatan lingkungan hidup kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Batam. Kali ini, hutan bakau di kawasan Sei Lekop, Sagulung, diduga ditimbun secara ilegal oleh pihak yang disebut-sebut sebagai PT Lindung Alam Berjaya. Aktivitas tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga karena dilakukan terang-terangan tanpa kejelasan izin.

Penelusuran di lapangan menunjukkan kerusakan masif pada kawasan bakau, yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir. Material tanah dan batu menutup area bakau, sementara dump truck roda 10 dan alat berat bebas beroperasi seolah berada di lahan tak bertuan. Aktivitas ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa hari terakhir, Jumat (19/12), tanpa papan proyek, tanpa sosialisasi, dan tanpa transparansi.

 

Warga setempat menilai tindakan tersebut sebagai pembantaian ekosistem pesisir. Bakau yang seharusnya dilindungi justru dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Dampaknya bukan isapan jempol: abrasi, banjir rob, dan hilangnya habitat biota laut mengintai, sementara nelayan kecil terancam kehilangan sumber penghidupan.

 

“Kami tidak pernah melihat izin atau papan proyek. Tiba-tiba alat berat masuk dan bakau ditimbun,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga lain menyebut aktivitas ini bukan kejadian mendadak, melainkan telah lama direncanakan dengan isu pengembangan kawasan industri. Ironisnya, kontraktor pelaksana tidak jelas, menambah kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi.

 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab, dan belum terlihat tindakan tegas aparat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah publik:

apakah perusakan bakau kini bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum?

atau ada pihak yang merasa kebal dan dilindungi?

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana lingkungan hidup yang dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Publik mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi lingkungan untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas, menyegel lokasi, dan mengusut tuntas aktor di balik penimbunan ini. Diamnya aparat hanya akan memperkuat kecurigaan adanya pembiaran sistematis terhadap perusakan alam.

 

Bakau bukan lahan kosong.

Bakau adalah benteng alam.

Dan siapa pun yang merusaknya harus berhadapan dengan hukum.

 

Jika negara kalah oleh alat berat, maka yang hancur bukan hanya bakau — tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup