Aktivitas Penimbunan di Pesisir Batu Merah Disorot, PT AMI Klaim Bukan Reklamasi

BATAM, Cyberkriminal.id — Aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir Batu Merah, Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Perubahan garis pantai yang tampak jelas memunculkan pertanyaan mengenai status kegiatan tersebut, apakah sekadar elevasi lahan atau telah masuk kategori reklamasi yang memerlukan izin khusus.

Menanggapi sorotan tersebut, PT Asia Metal Indonesia (AMI) menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan reklamasi, melainkan elevasi lahan di area yang selama ini terdampak abrasi. Meski demikian, perusahaan mengakui bahwa izin reklamasi yang diajukan sejak beberapa tahun lalu hingga kini belum terbit.

Garis Pantai Berubah, Izin Masih Berproses

Pantauan di lapangan menunjukkan material timbunan mendekati bibir laut dan di sejumlah titik terlihat menjorok ke arah perairan. Kondisi ini memicu dugaan adanya reklamasi tanpa izin, terlebih PT AMI menyebut izin reklamasi masih dalam proses.

Humas PT Asia Metal Indonesia, Raden Wonoharto, mengatakan perusahaan telah mengajukan izin reklamasi sejak 2017, saat kewenangan masih berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sudah pernah dibahas di DPRD, tetapi izinnya tidak kunjung terbit. Setelah itu kewenangan perizinan berubah,” ujar Wono, Minggu (1/2/2026).

Saat ini, perizinan reklamasi berada di bawah kewenangan BP Batam melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Perbedaan Elevasi dan Reklamasi

PT AMI menegaskan aktivitas yang dilakukan merupakan elevasi lahan, yakni upaya meninggikan kembali permukaan tanah yang tergerus abrasi. Perusahaan menyebut batas area kerja mengacu pada penetapan lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam.

“Batasnya memang terlihat menjorok karena wilayah tersebut sudah lama mengalami abrasi,” kata Wono.

Namun, perbedaan istilah elevasi dan reklamasi menjadi titik krusial dalam polemik ini. Di lapangan, perubahan garis pantai akibat penimbunan kerap sulit dibedakan secara kasat mata, meskipun konsekuensi hukum dan lingkungan keduanya berbeda.

Aktivitas Lama yang Kembali Terlihat

Menurut PT AMI, kegiatan penimbunan bukanlah hal baru. Aktivitas serupa pernah dilakukan pada periode 2013–2017, sebelum terhenti dan kembali terlihat dalam tiga bulan terakhir.

Perusahaan menyebut selama pandemi Covid-19 tidak ada pekerjaan fisik signifikan di lokasi. Kembalinya aktivitas tersebut kemudian memicu perhatian publik, terutama karena minimnya informasi terbuka mengenai status izin reklamasi.

Dihentikan Sementara dan Inspeksi BP Batam

Menyikapi polemik, PT AMI menyatakan telah menghentikan sementara seluruh aktivitas yang bersentuhan langsung dengan laut. Perusahaan juga mengakui adanya kemungkinan material tanah sempat masuk ke perairan akibat aktivitas kendaraan proyek.

Direktorat Pengamanan BP Batam melakukan inspeksi lapangan pada 21 Januari 2026, menyusul pertemuan antara perusahaan, masyarakat, LSM, dan aparat yang difasilitasi Kelurahan Batu Merah.

Berdasarkan keterangan PT AMI, hasil inspeksi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dan kegiatan dinilai sesuai dengan izin yang dimiliki. Namun, hasil resmi inspeksi tersebut belum dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat.

Tata Kelola Pesisir Dipertanyakan

Kasus penimbunan lahan di pesisir Batu Merah menyoroti persoalan tata kelola wilayah pesisir di Batam. Di satu sisi, perusahaan mengklaim telah beroperasi sesuai izin yang ada. Di sisi lain, izin reklamasi yang krusial masih berproses selama bertahun-tahun tanpa kepastian.

Perubahan kewenangan perizinan dinilai turut memperpanjang proses dan memunculkan ruang abu-abu di lapangan. Di tengah kebutuhan investasi dan penataan kawasan, publik menanti kejelasan batas antara elevasi dan reklamasi, serta peran negara dalam memastikan pengelolaan pesisir berjalan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup