Setokok Lagi! Publik Tuntut Komisi III DPR RI Pecahkan Puzzle Konflik Lahan

Cyberkriminal.ID, BATAM — Kasus bentrokan di Jembatan 3 Setokok yang menimbulkan korban jiwa kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh apabila Tim Hukum Setokok membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Sekretariat Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Nagoya Indah, Kota Batam, Senin (28/08/2026).

Menurut Ismail, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada bentrokan dan pihak-pihak yang terlibat. Akar persoalan lahan harus dibuka secara menyeluruh agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

“Bentroknya memang harus ditangani aparat. Tetapi akar masalahnya juga harus dibongkar. Kalau persoalan lahannya tidak jelas, konflik seperti ini sangat mungkin kembali terjadi,” ujar Ismail kepada media.

Sorotan utama diarahkan pada lahan sekitar 77,8 hektare yang disebut dialokasikan kepada PT MIG. Ismail mempertanyakan bagaimana proses alokasi tersebut dilakukan, termasuk bagaimana posisi masyarakat yang sebelumnya mengklaim memiliki atau menggarap lahan di kawasan tersebut.

Selain itu, ia meminta klaim penguasaan sekitar 100 hektare berdasarkan alas hak yang dikaitkan dengan RG diverifikasi secara menyeluruh.

“Dasarnya apa memiliki alas hak sampai 100 hektare? Dari mana diperoleh, bagaimana riwayatnya, dan apakah benar lahan tersebut digarap atau dikuasai? Semua harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan,” tegasnya.

Ismail juga mempertanyakan keberadaan 18 KK penggarap yang disebut memiliki alas hak di kawasan tersebut.

“Kalau benar ada 18 KK yang memiliki alas hak dan menggarap lahan, bagaimana status mereka? Mengapa mereka disebut tidak mendapatkan ganti rugi? Apa dasar dan proses penyelesaiannya? Ini harus dijelaskan kepada publik,” katanya.

Menurut Ismail, persoalan alas hak, penguasaan fisik, alokasi lahan, serta hak masyarakat merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari konflik Setokok.

Ia mengingatkan bahwa kawasan Rempang-Galang memiliki persoalan pertanahan yang kompleks sehingga verifikasi dokumen dan riwayat lahan harus dilakukan secara terbuka untuk mencegah konflik baru.

“Kita mendukung penuh jika Tim Hukum membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI. Buka semuanya secara terang benderang. Periksa dokumennya, telusuri riwayat lahannya, dengarkan seluruh pihak, dan pastikan persoalannya diselesaikan berdasarkan hukum,” tutupnya.

Sebab lahan seluas 100 Hektare tersebut tidak lazim apabila dimiliki oleh perorangan, jika seluruh lahan sebesar 100 hektare tersebut masuk dalam PL PT. MIG, mengapa PT. MIG hanya mendapatkan alokasi lahan seluas 77,8 Hektare?

(prmtillahii/Cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup