Pertamina Bungkam? Aduan Dugaan Penyelewengan BBM Seolah Jalan di Tempat

Cyberkriminal.ID, BATAM — Sorotan terhadap aktivitas pengisian BBM menggunakan puluhan jeriken di SPBU Seraya kembali mencuat.

Setelah pemberitaan sebelumnya mengenai pengisian BBM menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan kapal di Tanjung Riau, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang dapat diketahui publik dari pihak Pertamina maupun Pemerintah Kota Batam.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar kegiatan tersebut sesuai aturan, mengapa penjelasan dan mekanisme pengawasannya tidak disampaikan secara terbuka?

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mengapa sampai sekarang belum terlihat tindakan yang jelas?

Persoalan ini bukan sekadar soal pengisian BBM menggunakan jeriken.

Ini menyangkut pengawasan distribusi energi yang merupakan barang penting dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya, pada Senin dini hari, 1 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, terpantau dua kendaraan pikap melakukan pengisian BBM dengan membawa banyak jeriken berukuran sekitar 35 liter di SPBU Seraya.

Saat itu, Supervisor SPBU Seraya, Saka Surya Perdana, membenarkan adanya pengisian menggunakan jeriken dan menyampaikan bahwa BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan kapal di kawasan Tanjung Riau.

Pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi Pertamina untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh:

siapa penerimanya, berapa volumenya, bagaimana mekanisme penyalurannya, apakah dokumen dan peruntukannya sesuai ketentuan, serta apakah pengawasan dilakukan sebagaimana mestinya.

Namun, perkembangan setelah pemberitaan justru memunculkan persoalan baru: ketika media mencoba meminta penjelasan kepada pihak Pertamina, jawaban yang diperoleh justru saling lempar antarbagian.

MEDIA DATANG, HUMAS JUSTRU LEMPAR-LEMPARAN

Awak media kemudian mendatangi kantor Pertamina bagian minyak di kawasan Batam Center untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.

Di lokasi, awak media bertemu dengan petugas keamanan.

Petugas tersebut mengarahkan awak media untuk menghubungi Hafis selaku Humas Pertamina Region 1 dan memberikan nomor telepon yang bersangkutan.

Awak media kemudian menghubungi Hafis melalui WhatsApp. Namun, bukannya memberikan penjelasan, Hafis menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan ditujukan kepadanya dan mengarahkan media kepada seseorang bernama Jek dari bagian Communication Relations (Commrel), sembari memberikan nomor telepon yang bersangkutan.

Masalahnya, nomor yang diberikan tersebut tidak aktif ketika dihubungi.

Awak media kemudian kembali meminta petunjuk dan memperoleh nomor Heri yang disebut sebagai Humas Pertamina lainnya.

Heri kemudian merespons pesan WhatsApp dengan meminta link pemberitaan dan video TikTok yang telah dipublikasikan media untuk diteruskan kepada pihak terkait.

Media telah memenuhi permintaan tersebut.

Namun setelah itu, ketika awak media kembali menghubungi Heri untuk mempertanyakan perkembangan dan tindakan apa yang akan dilakukan Pertamina, jawaban yang diharapkan tidak kunjung diberikan.

Bahkan, komunikasi telah dilakukan berulang kali setiap hari, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan substantif mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah konkret Pertamina.

ADA ADUAN, ADA PEMBERITAAN, TAPI DI MANA TINDAKANNYA?

Pertanyaan publik semakin besar.

Apakah Pertamina memang telah melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Seraya?

Apakah aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut telah diverifikasi?

Apakah penerima BBM benar-benar memiliki dasar dan dokumen yang sesuai?

Berapa volume BBM yang disalurkan melalui mekanisme tersebut?

Apakah seluruh transaksi tercatat dan dapat diaudit?

Dan yang paling penting:

Apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi atau BBM tertentu?

Jika semuanya sesuai aturan, maka Pertamina semestinya tidak perlu ragu memberikan penjelasan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui apakah SPBU tersebut diberikan teguran, pembinaan, sanksi, penghentian sementara, atau tindakan lainnya sesuai ketentuan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika persoalan menyangkut distribusi BBM mencuat ke ruang publik, yang bergerak justru hanya pemberitaan media, sementara pengawasan dan penindakan seolah berhenti di meja humas.

PERTAMINA JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK HUMAS

Humas bukan sekadar tempat menerima link berita.

Humas seharusnya menjadi pintu komunikasi institusi kepada publik.

Ketika media membawa persoalan yang menyangkut dugaan penyimpangan distribusi BBM, jawaban seperti “akan diteruskan kepada rekan” tidak cukup jika kemudian tidak ada tindak lanjut yang jelas.

Publik membutuhkan kepastian, bukan oper-operan nomor telepon.

Jika Pertamina sudah melakukan pemeriksaan, sampaikan hasilnya.

Jika belum melakukan pemeriksaan, jelaskan alasannya.

Jika ditemukan pelanggaran, jelaskan tindakan yang diberikan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan dasar pemeriksaannya.

Justru sikap diam dan tidak memberikan perkembangan dapat menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat bahwa persoalan tersebut tidak dianggap penting atau sengaja dibiarkan berlarut-larut.

PEMKO BATAM JUGA JANGAN DIAM

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada Pertamina.

Pemerintah Kota Batam juga patut menjelaskan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM yang berlangsung di wilayahnya, terutama apabila kegiatan tersebut berpotensi menyentuh kepentingan masyarakat dan distribusi energi.

Jangan sampai masyarakat kecil diminta tertib terhadap aturan, sementara persoalan distribusi BBM dalam jumlah besar justru tidak mendapatkan penjelasan yang transparan.

Aturan harus berlaku sama.

Tidak boleh ada kesan bahwa pengawasan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pengusaha atau pemilik SPBU.

MEDIA MASIH MENUNGGU JAWABAN

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih menunggu jawaban resmi dari Pertamina terkait tindak lanjut atas pemberitaan dan informasi mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Seraya.

Pertanyaan ini belum selesai.

Bahkan semakin melebar:

Pertamina sebenarnya sudah turun melakukan pemeriksaan atau belum?

Kalau sudah, apa hasilnya?

Kalau belum, mengapa?

Dan jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa begitu sulit memberikan penjelasan resmi kepada publik?

Jangan biarkan masyarakat menilai sendiri bahwa pengawasan BBM di Batam hanya keras dalam aturan, tetapi lunak dalam pelaksanaan.

Publik berhak mendapatkan kepastian.

Media akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan resmi dan tindakan yang transparan dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup