Sengketa Lahan Karimun Disorot: Perdata Belum Tuntas, Pidana Sudah Bergulir?
Cyberkriminal.ID, KARIMUN — Kasus tindak pidana yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun menjadi attention Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan menilai perkara tersebut menarik karena berkaitan dengan sengketa tanah yang disebut memiliki dua sertifikat dalam satu objek.
Menurut Ismail, aspek kepemilikan perdata semestinya diperjelas terlebih dahulu sebelum sengketa tersebut dibawa ke ranah pidana. Ia merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 1980 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengenai perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perdata.
“Dalam kasus Bambang Suryadi dan Zairan, belum ada pihak yang dinyatakan sah sebagai pemilik secara perdata. Karena itu, perkara ini menjadi perhatian kami,” ujar Ismail.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses persidangan di PN Karimun hingga putusan berkekuatan hukum. Kajian terhadap putusan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Sebagai kontrol sosial, kami akan kawal proses ini sampai ada putusan. Jangan sampai kekeliruan kebijakan atau proses hukum justru membuat masyarakat tersangkut persoalan hukum,” tegasnya.
(prmtillahii/Cyk)









