DPO Bareskrim Yuwanky Kabur ke Singapura, Jejak Jaringan Narkoba dan TPPU Planet Series Terkuak

Cyberkriminal.ID, BATAM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan kasus peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Series Kota Batam.

Nama Yuwanky disebut sebagai owner tiga THM tersebut. Polisi menduga ia juga memiliki peran penting dalam penyediaan dan peredaran berbagai jenis narkotika bersama tersangka Basri Lewaimang.

Status buronan Yuwanky tercantum dalam DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam dokumen DPO tersebut, perkara Yuwanky juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 Agustus 2026.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Rekan-rekan media, terkait DPO atas nama tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” demikian informasi yang disampaikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada media.

Polisi sebut Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura

“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” lanjut keterangan tersebut.

Pengembangan Setelah Basri Ditangkap

Penetapan Yuwanky sebagai DPO menjadi perkembangan baru dalam penyidikan jaringan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam Planet Batam.

Sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan Basri Lewaimang sebagai tersangka dan DPO.

Basri sempat melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan tempat hiburan malam Planet pada 10 Agustus 2026.

Basri kemudian ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, melalui kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri dan Interpol. Ia telah dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menyebut Basri berperan sebagai koordinator jaringan sekaligus pengelola tiga THM Planet Series.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan peredaran ekstasi di jaringan THM Planet mencapai sedikitnya sekitar 40 ribu butir setiap bulan.

Yuwanky Kini Diburu

Setelah Basri ditangkap, perhatian penyidik kini mengarah kepada Yuwanky.

Bareskrim menduga Yuwanky memiliki posisi penting dalam jaringan tempat hiburan malam Planet sekaligus dalam perkara narkotika yang sedang disidik.

Selain perkara narkotika, penyidik juga menelusuri dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Dalam dokumen DPO, Yuwanky disangkakan dengan ketentuan terkait narkotika dan TPPU.

Pengejaran terhadap Yuwanky kini dilakukan dengan melibatkan kerja sama lintas negara. Penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak keberadaannya di Singapura.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, struktur pengelolaan tempat hiburan malam Planet, aliran uang, serta pihak lain yang diduga terlibat.

(prmtillahii/Cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup