Skandal K3 di Proyek RS Awal Bros Batam Masih Membahayakan Pekerja.
Batam, Cyberkriminal.id — Spanduk “Site Safety Information” berdiri gagah di proyek pembangunan Rumah Sakit Awal Bros Batam. Helm, rompi reflektif, sepatu keselamatan—semuanya terpampang rapi. Namun papan itu tampaknya hanya berfungsi sebagai pajangan. Di baliknya, keselamatan pekerja nyaris nihil.
Hasil pantauan media ini menemukan fakta mencolok: para pekerja proyek bekerja di ketinggian dengan perancah tanpa helm keselamatan, tanpa rompi, tanpa sepatu pelindung, bahkan tanpa sabuk pengaman. Risiko jatuh dan cedera berat dibiarkan menganga. Tidak terlihat satu pun upaya serius untuk memastikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar dijalankan.
Ironi ini semakin telak karena proyek tersebut membangun rumah sakit—fasilitas yang seharusnya menjunjung tinggi keselamatan manusia. Alih-alih menjadi contoh, proyek ini justru mempertontonkan praktik kerja berbahaya yang mengabaikan nyawa.
Pengawasan yang “Ada”, Tapi Tak Terlihat
Ketika dikonfirmasi, pihak manajemen menyatakan pengawasan tetap berjalan. Rasyid, Pengawas Proyek dari RS Awal Bros, mengungkapkan bahwa pengawasan lapangan diserahkan kepada vendor.
“Pengawas di lapangan itu dari pihak vendor, karena memang ada beberapa vendor yang bekerja di proyek ini,” ujar Rasyid kepada awak media, Selasa (27/1), di Ruang VIP Lounge RS Awal Bros.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: jika pengawasan sepenuhnya diserahkan ke vendor, di mana posisi kontrol dan tanggung jawab pihak pemilik proyek? Apalagi Rasyid menyebut sekitar 200 pekerja terlibat. Jumlah besar dengan potensi risiko kecelakaan yang tak bisa dianggap remeh.
Pengawasan K3 juga diklaim dilakukan secara rutin. Novia, Pengawas K3S, menyebut briefing dilaksanakan dua kali sepekan.
“Untuk pengawasan K3, kami melakukan briefing setiap hari Senin dan Jumat kepada seluruh pengawas dari pihak vendor,” katanya.
Namun fakta di lapangan membantah klaim tersebut. Briefing boleh rutin, rambu boleh dipasang, tetapi pekerja tetap dibiarkan bekerja tanpa APD. Ini menunjukkan pengawasan K3 berhenti pada formalitas administratif—sekadar memenuhi laporan, bukan memastikan kepatuhan nyata.
Pelanggaran Terang-Terangan, Risiko Hukum Mengintai
Kelalaian ini bukan persoalan sepele atau sekadar “kekurangan teknis”. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pidana kurungan dan denda.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 bahkan membuka ruang sanksi administratif berat—mulai dari teguran keras hingga penghentian sementara proyek.
Yang perlu digarisbawahi: jika kecelakaan terjadi, tanggung jawab hukum tidak berhenti di vendor. Pemilik proyek dan pengelola kegiatan tetap berada dalam lingkar pertanggungjawaban hukum dan moral.
Respons Manajemen: Apresiasi Tanpa Penjelasan
Menanggapi sorotan media, Sintia, Humas RS Awal Bros Batam, hanya menyampaikan pernyataan normatif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas masukannya. Ke depan, hal-hal yang menjadi perhatian ini akan kami perbaiki,” ujarnya.
Tak ada penjelasan mengapa pelanggaran bisa terjadi. Tak ada keterangan soal sanksi kepada vendor. Tak ada jaminan bahwa praktik berbahaya tersebut dihentikan saat ini juga.
K3 sebagai Ornamen, Bukan Prinsip
Rambu keselamatan berdiri. Briefing digelar. Namun selama pekerja masih bekerja tanpa APD, semua itu tak lebih dari ornamen proyek—kosmetik kepatuhan yang rapuh.
Di proyek RS Awal Bros Batam, K3 tampaknya masih sebatas retorika dan slogan. Sementara di lapangan, keselamatan pekerja dipertaruhkan setiap hari.
Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi manajemen RS Awal Bros Batam, vendor pelaksana proyek, serta instansi pengawas ketenagakerjaan. Publik berhak tahu: siapa yang bertanggung jawab jika nyawa melayang?









