Diduga Jual Solar Subsidi ke Perusahaan, Koordinator KAKI Cecep Cahyana: Negara Dirugikan, Nelayan Jadi Korban

Karimun, Cyberkriminal.id -Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Kali ini, praktik tersebut diduga dilakukan oleh pemilik Anyong yang berlokasi di Jl. Roro Parit Rampak, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil, justru diduga dijual ke pihak perusahaan, yakni PT Marasindo.

 

Akibatnya, nelayan setempat mengeluhkan kelangkaan solar, sehingga aktivitas melaut terganggu dan pendapatan mereka terancam.

 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia), Cecep Cahyana, menyampaikan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Solar subsidi adalah hak nelayan, bukan untuk perusahaan.

 

Jika benar dijual ke PT Marasindo, maka ini kejahatan serius yang merampok hak rakyat kecil dan merugikan keuangan negara,” tegas Cecep,(27 januari 2025)

Menurut Cecep, praktik pengalihan BBM subsidi ke industri merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi yang sistematis dan tidak bisa ditoleransi.

 

“Negara sudah mensubsidi dengan uang rakyat. Tapi justru dinikmati oleh korporasi. Nelayan kesulitan melaut, perusahaan menikmati keuntungan, ini jelas kejahatan ekonomi,” ujarnya.

 

Langgar UU Migas dan Peraturan Presiden

Cecep Cahyana menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, khususnya:

 

Pasal 55 UU Migas

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

 

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan:

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa:

BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu

Dilarang keras digunakan untuk kegiatan industri dan pertambangan

Jika terbukti ada unsur kerja sama atau pembiaran, Cecep menilai aparat juga perlu menelusuri kemungkinan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.

 

Desak Aparat Bertindak Cepat

Cecep Cahyana mendesak Polres Karimun, Polda Kepri, BPH Migas, dan Pertamina untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa pemilik anyong, jalur distribusi, serta dugaan keterlibatan perusahaan pembeli.

 

“Kami minta jangan ada pembiaran. Tangkap pelakunya, bongkar jaringannya, dan tutup tempat yang menyalahgunakan solar subsidi.

 

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik anyong maupun PT Marasindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup