Audit Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Batam 2025 Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 1,33 Miliar

BATAM, Cyberkriminal.id — Hasil audit atas belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 kembali menemukan persoalan serius. Selain kelebihan pembayaran, auditor juga mendapati banyaknya kekurangan bukti administrasi. Temuan tersebut menambah daftar masalah yang, menurut Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), telah berulang setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

 

Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM DPW IPJI, Jacobus Silaban, SH, mengatakan bahwa temuan audit tahun 2025 menunjukkan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

 

“Jika temuan ini terus berulang dari tahun ke tahun, maka sudah selayaknya aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih jauh,” kata Jacobus di Batam, Kamis (15/1/2026).

 

Audit perjalanan dinas tahun 2025 mencakup enam kegiatan utama pada Sekretariat DPRD Kota Batam. Kegiatan tersebut antara lain penyusunan program DPRD, fasilitasi pimpinan DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, fasilitasi Badan Musyawarah, pembahasan pertanggungjawaban APBD, serta penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi dengan SKPD.

 

Dalam enam kegiatan itu, audit mencatat peran sejumlah pejabat, baik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Secara keseluruhan, anggaran perjalanan dinas pada delapan subkegiatan tercatat sebesar Rp 27,5 miliar. Adapun nilai anggaran yang menjadi objek audit pada enam subkegiatan mencapai Rp 25,71 miliar.

 

Dari jumlah tersebut, auditor menemukan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 1.330.722.535 ( Tidak bisa di pertanggung jawabkan ).

 

Menurut hasil audit, kelebihan pembayaran antara lain disebabkan oleh penggunaan standar biaya yang tidak sesuai wilayah, misalnya biaya penginapan di Jakarta yang mengacu pada standar wilayah Jawa Barat. Selain itu, terdapat perjalanan dinas ke wilayah Bintan, Tanjungpinang, dan daerah lain di Kepulauan Riau yang dilaksanakan selama dua hari, padahal peraturan wali kota hanya memperbolehkan satu hari.

 

Masalah lain yang tak kalah mencolok adalah ketidaklengkapan bukti pertanggungjawaban. Auditor mencatat berbagai temuan administrasi, mulai dari foto dokumentasi perjalanan dinas yang diduga hasil suntingan, penggunaan kwitansi yang tidak sesuai peruntukan, hingga surat tugas dan surat izin perjalanan dinas yang tidak lengkap atau menggunakan kop surat dan tanda tangan hasil pindai.

 

Bahkan, dalam sejumlah kasus ditemukan perjalanan dinas tanpa surat tugas, tanpa surat izin, serta tanpa pengesahan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tujuan. Laporan hasil perjalanan dinas dan dokumentasi kegiatan di lokasi tujuan juga tidak dilampirkan. Salah satu temuan menyebutkan bukti pembayaran hotel di Tanjungpinang yang tidak diakui oleh pihak hotel, serta penggunaan invoice semata tanpa disertai bill resmi.

 

Jacobus menegaskan bahwa temuan audit tahun 2025 ini memperlihatkan pengulangan kesalahan yang juga terjadi pada audit tahun 2024. Ia menduga kuat sebagian perjalanan dinas tersebut bersifat fiktif.

 

“Atas dasar itu, kami berharap kejaksaan dan kepolisian melakukan penyelidikan. Secara organisasi, IPJI juga akan melaporkan temuan ini,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Batam terkait hasil audit perjalanan dinas tahun 2025 tersebut. Konfirmasi lanjutan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya. (\|/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup