Diduga Tidak Mengantongi Izin Cut and Fill di Depan TPU Sei Temiang Menganas.
Batam, Cyberkriminal.id– Aktivitas pemotongan dan pengerukan lahan (cut and fill) berlangsung di Jalan Diponegoro, Batam, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang dan di sisi sebuah stasiun pengisian bahan bakar. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Pantauan di lokasi pada Sabtu, 17 Januari 2026, menunjukkan tiga unit excavator merek Kobelco mengeruk dan memotong bukit sejak pagi hingga malam hari. Material tanah hasil pengerukan diangkut menggunakan puluhan dump truck yang keluar-masuk area proyek secara berulang.
Seorang pengawas lapangan bernama Tejo mengatakan ia mewakili pihak bernama Fauzan. Sementara pengelolaan armada kendaraan disebut berada di bawah koordinasi Rizal. Menurut keterangan di lapangan, jumlah armada yang digunakan mencapai sekitar 30 dump truck roda enam dan 10 dump truck roda sepuluh, menunjukkan pengerukan dilakukan dalam skala besar.
Pekerjaan cut and fill disebut telah berlangsung selama empat hari dan dilakukan siang dan malam. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan proyek atau keterangan mengenai izin lingkungan maupun izin teknis lainnya. Awak media juga tidak melihat adanya pengawasan dari instansi pemerintah daerah.
Di lokasi yang sama, dua orang petugas pencatat terlihat mendata setiap dump truck yang mengangkut tanah keluar dari area pengerukan. Pencatatan tersebut menimbulkan dugaan bahwa material tanah hasil cut and fill diperdagangkan untuk kepentingan komersial, diduga sebagai material timbunan bagi proyek perumahan di wilayah lain.
Berdasarkan ketentuan, kegiatan cut and fill wajib dilengkapi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemanfaatan dan distribusi material tanah juga memerlukan izin usaha tersendiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri maupun instansi terkait lainnya mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut terlibat masih berlangsung.
Cyberkriminal id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.









