Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Batu Ampar: Korban Dianiaya Tiga Hari, 97 Adegan Dibuka ke Publik
Batam Cyberkriminal.id — Tabir kematian tragis DPA (25), perempuan asal Lampung, akhirnya dikuliti secara terang-benderang dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polsek Batu Ampar, Kamis (15/01/2026), di Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Korban diketahui disiksa secara brutal selama kurang lebih tiga hari sebelum akhirnya meregang nyawa. Fakta tersebut sekaligus membantah upaya para pelaku yang sempat memanipulasi kematian korban agar seolah-olah bukan tindak pidana pembunuhan. Kebohongan itu akhirnya runtuh setelah polisi mengungkap kasus ini pada Sabtu dini hari, 29 November 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat tersangka utama, yakni Wilson Lukman (28), Anik Istiqomah Noviana (36), Putri Eangelina (23), dan Salmiati (25), beserta sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa berdarah tersebut.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum, penyidik, serta kuasa hukum baik dari pihak korban maupun para tersangka. Sebanyak 97 adegan diperagakan, yang menggambarkan secara detail kronologi kejadian sejak awal pertemuan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Fakta paling mengerikan terungkap pada adegan ke-36 hingga adegan ke-93, yang secara gamblang memperlihatkan aksi penyiksaan sistematis dan berulang terhadap korban hingga kehilangan nyawa. Adegan demi adegan mempertegas bahwa kematian korban bukan insiden spontan, melainkan hasil dari kekerasan yang disengaja dan berkelanjutan.
Kapolsek Batu Ampar, Amru Abdullah, didampingi Kanit Reskrim Brata Ul Husna, menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian krusial untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan.
“Dalam rekonstruksi ini terdapat 97 adegan yang diperagakan. Adegan ke-36 sampai ke-93 secara jelas menggambarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kompol Amru Abdullah kepada awak media.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi dalam penanganan perkara ini. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya menghilangkan nyawa manusia, terlebih dengan cara keji dan terencana, akan diusut hingga ke akar-akarnya. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.









