Hukum Tumbang oleh Politik: Dua Kontainer Digoyang, Kapolres Dikurbankan

Batam, Cyberkriminal.id — Kasus penindakan dua kontainer barang bekas bernomor HNSU5011444 dan CCSU9156100 telah berubah menjadi skandal serius penegakan hukum. Ini bukan lagi perkara kepabeanan, melainkan pertarungan telanjang antara hukum negara melawan kekuatan politik. Selasa ( 06/01/2026 ).

Perkara yang ditangani secara sah dan prosedural oleh Bea Cukai Batam justru berujung pada intervensi, konflik antar-institusi, dan tumbangnya seorang Kapolres. Fakta ini memunculkan kesimpulan pahit: ketika politik turun tangan, hukum bisa digeser, bahkan dikorbankan.

NEGARA SUDAH MENYATAKAN: BARANG DIKUASAI NEGARA

Dokumen tidak terbantahkan. Dua kontainer tersebut tercatat dalam PPFTZ-01 impor nomor 177006 dan 177010 tertanggal 14 Oktober 2025 atas nama PT Alindo Pertama Sukses. Meski sempat masuk jalur hijau, hasil analisis intelijen justru menemukan kejanggalan serius.

Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI), melakukan pemeriksaan fisik, dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 16 Oktober 2025. Kesimpulannya tegas:
Barang di dalam kontainer diduga bukan barang baru dan tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

Status hukum pun final dan sah: Barang Dikuasai Negara (BDN).
Seharusnya, tidak ada lagi perdebatan. Negara sudah mengambil alih.
Namun justru di titik inilah negara mulai dilumpuhkan.

BDN DICEGAT: SIAPA BERANI MELAWAN KEPUTUSAN NEGARA?

Dalam perjalanan menuju TPP Tanjung Uncang, dua kontainer BDN tersebut dicegat dan ditindak oleh Polresta Barelang. Tindakan ini langsung memicu keguncangan serius, sebab barang yang telah sah menjadi milik negara diperlakukan seolah masih bisa diperebutkan.

Dari hasil penelusuran investigatif, menguat indikasi adanya tekanan dari oknum kader salah satu partai politik. Tekanan ini diduga diarahkan untuk:

Menghentikan pergerakan kontainer
Mengaburkan status BDN
Menggeser proses hukum dari jalur kepabeanan
Tekanan politik inilah yang disebut-sebut memicu konflik antar-institusi, hingga akhirnya berujung pada pencopotan Kapolres Barelang. Pertanyaannya tajam dan tak terelakkan:
Apakah Kapolres dicopot karena salah prosedur, atau karena tidak kuat menahan tekanan politik?

ASTA CITA ROBOH DI LEVEL DAERAH

Ketua Elang Hitam Indonesia, Darmawan Alamsyah, melontarkan kritik keras yang menghantam langsung ke jantung kekuasaan.
“Percuma Presiden dengan Program ASTA CITA-nya, kalau aparat dan elit politik di daerah justru menjadi penghambat penegakan hukum. Ini bukan kegagalan teknis, ini pengkhianatan terhadap agenda negara,” tegas Darmawan.

Ia menilai kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana mafia penyelundupan tidak bekerja sendirian, melainkan berjalan dengan payung kekuasaan.
“Kalau barang sudah BDN, sudah disegel negara, tapi masih bisa ditekan dan digeser, berarti ada orang-orang yang merasa lebih kuat dari negara,” tambahnya.

Pernyataan ini secara tidak langsung menampar komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan penyelundupan.

KAPOLRES DIKORBANKAN, DALANG POLITIK AMAN

Pencopotan Kapolres Barelang justru memperdalam kecurigaan publik. Yang tumbang adalah aparat.
Yang selamat justru aktor politik di balik layar.

Publik kini menuntut jawaban:
Siapa oknum kader partai yang menekan proses hukum?
Siapa yang memerintahkan penghentian kontainer BDN?
Mengapa yang dicopot justru aparat, bukan aktor intervensi?
Selama identitas oknum politik ini tidak dibuka, pencopotan Kapolres hanya akan dibaca sebagai pengorbanan pion, bukan penegakan hukum.

UJIAN TELANJANG NEGARA

Kasus dua kontainer ini adalah ujian telanjang wibawa negara. Jika Barang Dikuasai Negara masih bisa dipolitisasi, dicegat, dan diperebutkan, maka hukum kehilangan makna dan program nasional hanya menjadi jargon kosong.
Negara kini diuji: berani membongkar aktor intelektual dan backing politiknya,
atau kembali tunduk pada kekuasaan di balik layar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup