Petani Air Tawar & Pembudidaya Sayur Sei Temiang Terancam Tergusur: Lahan 20 Tahun Dikuasai Warga Tiba-Tiba Dijual BP Batam ke Pengembang dalam 18 Hari
Batam – Cyberkriminal.id, Kisruh pengalokasian lahan kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, konflik terjadi di Sei Temiang, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, setelah para pembudidaya ikan air tawar dan petani sayur yang sudah menempati lahan lebih dari 20 tahun mendadak mendapat kabar mengejutkan: lahan yang mereka tempati telah dialokasikan BP Batam kepada dua pengembang properti—PT Rejeki Tiga Bersaudara dan PT Seribu Samosir Abadi—hanya dalam waktu 18 hari.
Pak Ray, salah satu pembudidaya yang sejak 2001 menempati lahan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami bukan penduduk liar. Kami dipindahkan secara resmi oleh BP Batam dari Dam Duriangkang ke Sei Temiang pada 2001. Lahan ini diberikan dengan status cepsen area, artinya siap tanam. Faktanya, kami justru harus membuka hutan ilalang sendiri,” ujar Ray.
Menurut Ray, saat pemindahan dua dekade lalu, disepakati aturan bahwa warga dibebaskan UWTO selama 5 tahun, kemudian masuk dalam pola sewa, bagi hasil, dan kewajiban lain secara bertahap. Namun kini, para petani dan pembudidaya yang selama puluhan tahun menopang ketahanan pangan lokal menghadapi ancaman “dimusnahkan” oleh kebijakan yang dianggap lebih memihak pengembang.
Persetujuan Lahan Pengembang Meluncur Kilat, Permohonan Warga Ditolak 3 Kali
Fakta yang memicu kemarahan warga adalah cepatnya proses pengajuan lahan oleh pengembang.
Pengajuan dilakukan 13 Desember 2023, dan PL (Penetapan Lokasi) diterbitkan 1 Januari 2024—hanya 18 hari kerja.
Di sisi lain, warga Sei Temiang RT 02/07 telah tiga kali mengajukan permohonan pembayaran UWTO, namun selalu ditolak BP Batam dengan alasan berbeda-beda.
“Ini jelas perlakuan tidak adil. Warga sudah puluhan tahun membangun ekonomi di sini, namun permohonan resmi mereka ditolak, sementara pengembang justru mendapatkan karpet merah,” ujar salah satu tokoh warga.
Kehadiran Pejabat BP Batam Tidak Memberi Jawaban Jelas
Kunjungan Direktur Lahan BP Batam Ilham bersama jajaran pejabat lainnya justru memperburuk keadaan.
Alih-alih memberikan kepastian, pertemuan itu disebut warga tidak menghadirkan jawaban pasti terkait nasib mereka.
Warga Tempuh Jalur Hukum – Kuasa Hukum: ‘Surat Ditpam Salah Alamat’
Merasa diperlakukan tidak adil, warga sepakat menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa kepada pengacara Bali Dalo, SH.
Saat diwawancarai, Bali Dalo menegaskan:
“Kami sudah menyurati BP Batam terkait rencana penggusuran paksa itu. Surat dari Ditpam yang diterima warga adalah salah alamat. Surat rujukan seperti itu seharusnya ditujukan kepada Kepala BP Batam, bukan kepada tim terpadu.”
Ia juga menegaskan bahwa akan melawan setiap tindakan sepihak yang berpotensi merampas hak masyarakat tanpa proses yang benar.
sampai berita ini diterbitkan belum ada lagi keterangan dari pihak terkait.









