BP Batam Sampai kapan kami harus menunggu terus, sebagai pengusaha tentu kami sangat dirugikan

Batam Cyberkriminal.id – Berlarut – larut nya pelayanan publik di Bp Batam sampai saat ini tidak dapat melaksanakan pelayanan membuat investor penuh kegelisahan baik investasi Penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri, sehingga membuat mereka bimbang, sementara BP Batam selalu berbicara disetiap kesempatan masuk investasi, investasi yang ada saja sudah tidak berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Ismail DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia wilayah kepulauan Riau kepada media.
Sungguh sangat miris keluh kesah para investor, terutama investor asing, mereka sudah memiliki lokasi dan bayar WTO BP Batam, tetapi tidak bisa bekerja karena ijin dari BP Batam seperti ijin Cut end fill dan AMDAL serta UKL UPL tidak keluar, tentunya ini merugikan investor ujar Ismail.

*Perijinan AMDAL,UKL UPL dan Cut end fill saja Tidak berjalan bagaimana kita mau membangun, sementara modal sudah keluar*

atas curhatan pengusaha ini, tentu harus menjadi perhatian pihak BP Batam, yang dipimpin oleh Amsakar Achmad atas rintihan para pengusaha, percuma saja kewenangan penuh diberikan kepada BP Batam tetapi BP Batam tidak bisa mengeksekusi.

*Bp Batam Sejatinya Peka Terhadap keluhan dan Rintihan pengusaha jangan hanya bisa bicara investasi baru, yang ada saja tidak berjalan*

Disetiap kesempatan Bp Batam selalu menggunakan investasi baru yang akan masuk, tetapi investasi yang ada saja belum berjalan, akibat tidak berjalannya perijinan, apakah hal semacam ini tidak memalukan . Sebagai Kepala BP Batam Amsakar Achmad, seharusnya melakukan terobosan sehingga pelayanan perijinan berjalan, kan sudah ada regulasi nya kenapa tidak bisa, atau memang tidak siap dan tidak mampu. Kami berharap Komisi VI DPR RI selaku mitra BP Batam, dapat mengingatkan BP Batam agar pelayanan perijinan berjalan, dan publik harus tahu?.

*Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri Ismail : Jadi Pemimpin itu harus Peka jangan hanya bisa bicara saja, aksi yang di harapkan masyarakat*

Regulasi sudah ada, kewenangan penuh sudah di berikan, kenapa BP Batam tidak bisa menjalankannya, tidak mampu atau ragu.
Sudah sangat jelas peraturan pemerintah : no 25 dan 28 tahun 2025 telah memberikan kewenangan kepada BP Batam, dimana kewenangan tersebut tadinya di pegang oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi, tetapi diserahkan kepada BP Batam, namun cukup disayangkan BP tidak mengeksekusi sampai saat sehingga, para investor yang sudah menanamkan modalnya penuh kebingungan, hanya menerima janji yang tidak pernah pasti, publik menuntut BP Batam sebagai instansi publik harus memberikan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup