Anggota DPD RI Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Terkait Perubahan UU Sisdiknas Tentang Dosen dan Guru, Agar PAUD Non Formal Bisa Menjadi Guru

Cyberkriminal.id, TANJUNGPINANG – Anggota DPD RI Ismeth Abdullah bertolak ke Tanjung Pinang dalam agenda reses DPD RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026. ( 13/10/2025 )

Selesai reses di Kota Batam sebanyak 10 titik,  untuk agenda Reses yang akan dilaksanakan di Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan sebanyak 12 titik lokasi.

Dititik yang ke 11, Anggota DPD RI Ismeth Abdullah bersama Istri tercinta Aida Ismeth sambangi warga Jln. Lobam RT.02 RW.08 Kel. Sei Jang Kec. Bestari Kota Tanjung Pinang.

Sesampai dilokasi reses pukul 16.00 Wib, Ismeth Abdullah disambut antusias warga Sei Jang Kec.Bestari,

Ismeth Abdullah bukan sosok asing bagi warga Tanjung Pinang, khususnya warga Bestari, Ismeth adalah Mantan Gubernur Pertama Kepri dan Mantan Kepala Otorita Batam.

Ismeth Abdullah sangat dikagumi pada masa kepemimpinannya, banyak kebijakan-kebijakannya yang dirasakan dengan baik oleh masyarakat Tanjung Pinang.

” Kebahagian bagi kami warga Bestari dapat bertemu langsung dengan Bapak Ismeth Abdullah beserta Ibu Aida, sosok Tokoh Besar Kepri. Semoga Bapak dan Ibu selalu diberikan kesehatan, berkah dan lancar dalam menjalankan aktifitasnya.” Ujar Agus Sabuto selaku RW.08 Kel. Sei Jang Kec. Bestari saat menyampaikan kata sambutan.

Anggota DPD RI Ismeth Abdullah dalam sambutannya lebih menekankan pada penjelasan fungsi dan tupoksi sebagai anggota DPD RI.

Ismeth juga menyampaikan agar warga Bestari dapat memanfaatkan momen reses ini untuk menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan yang ada.

Saat sesi tanya jawab, Devi Yanti Nur KB Pelita Insani Tanjungpinang, menyampaikan aspirasinya terkait PAUD nonformal, memohon agar Anggota DPD RI Ismeth Abdullah dari Kepri bisa menjadi inisiator perubahan UU Sisdiknas tentang UU dosen dan guru, agar paud non formal menjadi guru,

Devi juga mengatakan, bahwa paud nonformal itu terdiri dari kelompok bermain, satuan paud sejenis, penitipan anak dan satuan paud, sebab peran nya sama dgn paud formal yakni TK, sehingga hak hak kesejahteraan guru paud masih dibawah garis upah 300.000 perbulan dan tidak dapat perhatian sesuai Guru layaknya apalagi peluang PPPK.

” Jika UU ini berhasil dirombak maka paud nonformal bisa status menjadi guru yang di angkat PNS atau PPPK dan kesejahteraan nya setara guru.” Ujar Devi.

” Kemudian kuota guru yang dibutuhkan di kepri meski ditambah pada setiap tingkatan agar hal ini mempersiapkan anak yang diusia emas menjadi SDM berkualitas” Harap Devi.

Menanggapi aspirasi warga Bestari, Anggota DPD RI Ismeth Abdullah sampaikan bahwa apa yang menjadi aspirasi dan keluhan warga akan segera ditindak lanjuti.

Menurut ismeth, keberadaan DPD RI bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, sesuai dengan amanat undang-undang dan semangat reformasi.

” Kita akan tindak lanjuti apa yang di aspirasikan Bapak/Ibu semua, silahkan buat laporan secara tertulis semua aspirasi dan keluhannya, agar menjadi bukti kita untuk berkoordinasi langsung kepada pihak-pihak terkait.” Ujar Ismeth.

” Kalau kebijakan nya ada didaerah, kita akan bahas langsung dengan Walikota atau Gubernurnya, kalau menyangkut kebijakan pusat, kita akan komunikasikan kepada Pemerintah Pusat dan akan dirapatkan di komite I DPD RI. ” Tutup Ismeth Abdullah. ( asp )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup