Pemotongan Bukit Dengan Menggunakan Alat berat Tanpa Ijin Disambau 4.
Cyberkriminal.id, | Batam – Aktivitas pemotongan bukit di Kota Batam kembali jadi sorotan. Di Kapling Sambau 4, RW 12 RT 2, Kecamatan Nongsa, satu unit beko (ekskavator) tampak terus bekerja siang hari mengikis tebing tanah merah. Dari lokasi tersebut, puluhan dump truck hilir-mudik membawa tanah galian. Selasa ( 23/09/2025 )
Dari Pantauan awak media memperlihatkan operasi pemotongan bukit berlangsung terang-terangan. Beko aktif menggerus tanah, lalu menumpahkannya ke bak dump truck yang menunggu berjejer. Jalan kampung berubah kotor, debu beterbangan, sementara warga resah dengan adanya aktifitas tersebut diwilayah tempat tinggal mereka. Sedangkan pekerjaan tersebut tidak diketahui dan tidak ada ijin dari RW di wilayah tersebut.
Aktivitas besar-besaran ini berlangsung diduga tanpa izin resmi. Tidak ada papan proyek, tidak ada dokumen legal, namun puluhan truk pengangkut tanah tetap melenggang bebas keluar masuk lokasi tanpa hambatan dilokasih tersebut masih ada plang BP BATAM bukan milik perusahaan atau pribadi.
Lanjut dari warga setempat “Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin bisa jalan sebebas ini,” ujar seorang warga Nongsa. Ia menilai aparat dan pemerintah seolah menutup mata. Warga juga khawatir pemotongan bukit akan memicu banjir dan longsor saat musim hujan tiba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah merah hasil galian dijual untuk kebutuhan proyek pengurukan lahan di Batam. Dengan nilai ratusan ribu rupiah per truk, bisnis ini menjadi ladang basah bagi para pelaku meski dilakukan di luar jalur hukum.
Pekerjaan ini disinyalir adanya keterlibatan pak RT berinisial WJ dengan pak DRM dengan mengunakan dokumen persetujuan RT dan RW ditahun 2024 yang lalu bukan ditahum sekarang dan di tempat yang berbeda.
Awak media berkoordinasi denga perangkat desa yaitu pak RW lalu beliau mengatakan pekerjaan ini tidak melibatkan dirinya selaku perangkat desa akan tetapi pekerja sebagai ckeker pekerja di lapangan mengatakan ini ada keterlibatan pak RW dengan menunjukan legalitas di tahun 2024 yang silam itu adalah pekerjaan yang telah selesai di tahun 2024 berarti cheker pekerjaan pemotongan bukit tersebut menunjukan surat memanipulasi dari tahun 2024.
Pak RW dan awak media berkoordinasi dengan Dit pam BP Batam yang diwakili oleh pak kusnanto lalu pak kusnanto mengarahkan pak RW untuk menghentikan kegiatan pemotongan bukit tersebut dengan di dampingi oleh awak media.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada kasubdit tipiter polda kepri melalui pesan whast app tetapi belum ada jawaban
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari aparat kepolisian maupun pemerintah setempat.
( Red )








